Dinas Pendidikan Kabupaten Agam
Dinas Pendidikan Kabupaten Agam
Selamat datang di website resmi Dinas Pendidikan Kabupaten Agam | Pengumuman : .
0812-7482-3151

Bidang Paud Dikmas

Layanan yang akan di dapat adalah berikut ini:

Legalesir Ijazah Paket A, B & C :

  1. Pemohon
    • Ijazah Asli/Dokumen Asli
    • Foto Copy Ijazah
  2. Petugas Administrasi
    • Melakukan Pemeriksaan Keabsahan Ijazah
  3. Bidang Paud Dikmas
    • Kepala bidang menerima/memeriksa berkas ijazah yang akan dilegalesir, apabila memenuhi persyaratan akan ditanda tangani kalau tidak akan dikembalikan.
  4. Pemohon
    • Pemohon menerima berkas ijazah dari petugas administrasi bidang yang telah ditanda tangani di stempel & dan di agendakan.