|
Pendataan Guru Layak sertifikasi 2013 dan 2014 |
|
|
|
|
Ditulis oleh Armanto
|
|
Selasa, 31 Januari 2012 09:35 |
|
|
PEMERINTAH KABUPATEN AGAM
DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Jalan : DR. Mhd .Hatta Telp. (0752) 76318 Lubuk Basung 26415 Fax (0752) 76250,
E_mail :
Alamat surel ini dilindungi dari robot spam. Anda perlu mengaktifkan JavaScript untuk melihatnya
web.: www.disdik-agam.org
|
|
Nomor
|
:
|
0621/I08.21/LL-2012
|
|
Lubuk Basung, 31 Januari 2012
|
|
Lamp
|
:
|
1 (satu) lembar
|
|
|
|
Perihal
|
:
|
Pendataan Guru Layak sertifikasi 2013 dan 2014
|
|
Kepada :
Yth.Sdr.
- Kepala SMP/SMA/SMK
|
|
|
|
|
|
- Kepala UPT Pendidikan TK/SD dan LS Kecamatan
|
|
|
|
|
|
Se Kabupaten Agam
|
Dengan hormat,
Menindaklanjuti surat dari Kepala Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan Propinsi Sumatera Barat Nomor : 129/J.20/LL/2012 tanggal 13 Januari 2012, perihal seperti tersebut pada pokok surat diatas, bersama kami minta kepada Saudara untuk mengirimkan data guru dan pengawas yang layak sertifikasi 2013 dan 2014 dengan menggunakan format terlampir dan ketentuan sbb:
- Guru yang bertugas di satuan pendidikan di bawah binaan Kemendikbud kecuali guru agama.
- Memiliki kwalifikasi akademik S1 atau D4 dari program studi yang terakreditasi atau memiliki izin penyelenggaraan.
- Sudah menjadi guru pada satuan pendidikan pada saat UU No.14 Tahun 2005 (30 Desember 2005)
- Guru bukan PNS dari sekolah swasta yang memiliki SK sebagai guru tetap dari penyelenggara pendidikan (guru tetap yayasan), sedangkan guru bukan PNS dari sekolah negeri harus memiliki SK Bupati/Walikota
- Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan :
- Diangkat menjadi pengawas satuan pendidikan sebelumnya berlakunya PP No. 74 tahun 2008 tentang guru (1 Desember 2008)
Silahkan klik disini untuk mengunduh suratnya
|
|
Terakhir Diperbaharui pada Selasa, 31 Januari 2012 09:47 |